1.
Melakukan
pemberitahuan, pendekatan dan pemahaman secara personal kepada masyarakat wajib
pajak tentang pajak daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah
Kabupaten Musi Banyuasin;
2.
Memberikan penyuluhan , pembinaan dan pengarahan kepada Wajib Pajak yang
tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak;
3.
Memberikan sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak
berupa penerbitan Surat Teguran dan pemberlakuan sanksi denda administrasi;
4.
Memberikan reward/
penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu;
5.
Memberikan sanksi tegas
kepda petugas / aparat yang terbukti melakukan penyimpangan dalam melaksanakan
penagihan/ pemungutan pajak;
6.
Memberikan pembinaan
dan pengawasan kepada wajib pajak yang belum taat melaksanakan kewajiban
membayar pajak.