Strategi dan Kebijakan

1.      Melakukan pemberitahuan, pendekatan dan pemahaman secara personal kepada masyarakat wajib pajak tentang pajak daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;

2.    Memberikan penyuluhan , pembinaan dan pengarahan kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak;

3.    Memberikan sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak berupa penerbitan Surat Teguran dan pemberlakuan sanksi denda administrasi;

4.    Memberikan reward/ penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu;

5.    Memberikan sanksi tegas kepda petugas / aparat yang terbukti melakukan penyimpangan dalam melaksanakan penagihan/ pemungutan pajak;

6.    Memberikan pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak yang belum taat melaksanakan kewajiban membayar pajak.